GNU GPL (GNU General Public License) adalah lisensi bebas atau free software license, yang pada mula nya dicetuskan dan digunakn oleh Richard Stallman untuk melindungi proyek GNU-nya.
Sejak saat itu, kemunculan GNU sangat populer sebagai acuan untuk perlindungan free sofware (freeware). Versi 2 dirislis tahun 1991 dan merupakan versi terakhir. Versi lain adalah GNU Lesser General Public License (LGPL) , yang sering diterapkan dalam perlindungan sejumlah software libraries.
Pada prinsipnya, GPL menjamin pengguna komputer mendapatkan beberapa hal, yakni :
- kebebasan untuk menjalankan program pada berbagai keperluan.
- kebebasan untuk mempelajari cara kerja program tersebut memperbolehkan modifikasi dan mewajibkan memberi akses untuk kode sumber nya kepada publik.
- kebebasan untuk me-redistribusikan salinannya.
- kebebasan untuk memperbaiki, meningkatkan, dan merilis perbaikannya untuk dipublikasikan.
0 Response to "Konsep Open Source"
Post a Comment